Bercin-ta Dalam Islam (11): Diperbolehkan Bercin-ta Dengan Wanita Yang Sedang Menyusui
Thursday, 26 March 2015
Melanjutkan belajar bercin-ta dalam islam. Agar keluarga lebih harmonis anda harus tahu ini. Pelajaran kesebelas.
Kesebelas: Boleh Bercin-ta dengan wanita
menyusui
Dari ‘Aisyah, dari Judaamah binti Wahb,
saudara perempuan ‘Ukaasyah, ia berkata bahwasanya ia mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ
“Sungguh, semula aku ingin melarang
(kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia
dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu
tidak membahayakan anak-anak mereka” (HR. Muslim no. 1442).
Ghiilah bisa
bermakna menyutubuhi wanita menyusui. Ada pula yang mengartikan wanita menyusui
yang sedang hamil (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 16).
Jadi sudah tahu sekarang ya hukumnya..Alhamdulillah hukum Alloh memang sesuai dengan kebutuhan manusia dan memang manusiawi.
Bayangkan betapa beratnya jika seorang suami tidak bisa membercint-ai istrinya yang sedang menyusui. Padahal menyusui kadang ada yang sampai 2 tahun. Mana tahan dan malah takutnya dorongan nya akan ke arah yang kurang baik.